Prolog.co.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran narkotika di Samarinda. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas menangkap seorang pria berinisial H (36) yang kedapatan membawa tas berisi narkotika jenis sabu seberat 162,84 gram brutto,” ujarnya.
Kemudian dilakukan interogasi, H mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari HW (43), seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Tak berhenti di situ, polisi kemudian menelusuri lebih jauh dan menemukan bahwa HW hanya bertindak sebagai perantara, sementara otak dari peredaran sabu ini adalah W (42), yang juga merupakan warga binaan di rutan yang sama.
“Kemudian mereka turut diamankan bersama dengan poselnya,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, 2 bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto, satu timbangan digital, satu buku catatan transaksi narkotika, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur distribusi barang haram tersebut.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Don)


