Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan agar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM (DPPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Menurut Heni, LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin, petani, nelayan, dan usaha mikro.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga harga eceran tertinggi (HET) tetap terkendali serta mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pasokan LPG 3 kg akan disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan Kementerian,” jelas Heni.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, Kementerian ESDM juga mendorong para pengecer untuk menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Beberapa pengecer menurutnya sudah ada yang telah beralih menjadi pangkalan, sementara yang lain masih dalam proses atau memilih tidak mengikuti aturan ini.
“Kami memahami kebijakan ini membutuhkan adaptasi dari masyarakat, tetapi penting untuk memastikan subsidi LPG diberikan kepada yang berhak. Diperlukan dukungan bersama agar kebijakan ini berjalan dengan baik,” tuturnya.
Selain itu ungkap Heni Pemprov Kaltim melalui Dinas DPPKUKM Kaltim bekerja sama dengan dinas kabupaten/kota akan terus memantau distribusi LPG 3 kg di 10 daerah.
“Jika ditemukan penyimpangan, pihaknya akan melaporkannya ke Pertamina dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk memahami bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.
“Lalu bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non-mikro, diharapkan dapat beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti tabung 5 kg atau 12 kg,” tandasnya.
(Mat)


