Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan NJ, Kuasa Direktur PT. ALG, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020. NJ diduga terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,2 miliar.
Diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Terhadap tersangka NJ tersebut, kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim kemudian melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) sejak 4 Februari 2025 selama 20 hari ke depan.
“Dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan IGS, mantan Direktur PT. BKS, sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tertanggal 22 Januari 2025.
Kerugian Negara Capai Rp21,2 Miliar
Toni menjelaskan bahwa Perusda BKS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Dalam rentang 2017-2019, perusahaan ini melakukan kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana mencapai Rp25,8 miliar.
Namun, kerja sama tersebut dijalankan tanpa mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada persetujuan dari badan pengawas dan gubernur selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), serta tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, atau manajemen risiko dari pihak ketiga.
“Kerja sama tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur,” jelasnya.
Toni menjelaskan terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
(Don)


