Kejati Kaltim Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi di Perusda BKS

Terbit: 12 Februari 2025

Kejati Kaltim
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) saat melakukan penyitaan lahan.(Ist).

Prolog.co.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020. Pada Selasa, 11 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

Kelima saksi yang diperiksa adalah WM, mantan Direktur Operasional BKS; RW, Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS; DR, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS; ADG, anggota Dewan Pengawas Perusda BKS; serta DM, mantan Direktur Perusda BKS.

“Adapun kelima orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusda Pertambangan BKS tahun 2017 s/d 2020 atas nama tersangka IGS dkk,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu 12 Februari 2025.

Pada sehari sebelumnya, Senin, 10 Februari 2025, Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) serta bidang tanah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.

Berikut barang bukti berupa SHM dan bidang tananh :

  1. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 950 dan Surat Keterangan;
  2. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 953 dan Surat Keterangan;
  3. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 954 dan Surat Keterangan;
  4. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 963 dan Surat Keterangan;
  5. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 964 dan Surat Keterangan;
  6. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1010 dan Surat Keterangan;
  7. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1070 dan Surat Keterangan;
  8. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1455 dan Surat Keterangan;
  9. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1481 dan Surat Keterangan *belum bertandatangan Pelepas Hak;
  10. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1489 dan Surat Keterangan;
  11. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1490 dan Surat Keterangan;
  12. 1 (satu) bundel Asli Sertipikat Hak Milik No. 1491 dan Surat Keterangan;
  13. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  14. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  15. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  16. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  17. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  18. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  19. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  20. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  21. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  22. 1 (satu) bidang tanah seluas 10.000 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  23. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara
  24. 1 (satu) bidang tanah seluas 7.500 m2 yang rumah yang terletak di Desa Tani Bhakti, Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved