Prolog.co.id, Samarinda – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur meminta Pemerintah Kota Samarinda segera mengambil langkah perbaikan terhadap jembatan akses Perumahan Grha Mandiri 2 di Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Jembatan tersebut dikeluhkan warga karena kondisinya mengkhawatirkan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait kekuatan struktur jembatan yang menjadi akses utama bagi 500 hingga 700 warga di kawasan tersebut.
“Jembatan ini sangat vital karena merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga. Kami mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipasi agar tidak membahayakan masyarakat,” ujar Mulyadin.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman Kaltim didampingi perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Dari hasil pengamatan menunjukkan adanya kerusakan pada bagian bawah jembatan akibat erosi tanah dari arus sungai, yang berpotensi melemahkan struktur bangunan.
Perwakilan Dinas PUPR Samarinda, Amir Mudrajat, membenarkan bahwa jembatan tersebut tidak memenuhi standar struktur, terutama pada bagian pancang pondasi.
“Untuk sementara, kita berencana membatasi kendaraan berat melintas guna mencegah kerusakan lebih lanjut,” tuturnya.
Selain itu dia mengimbau masyarakat segera mengajukan permohonan perbaikan secara permanen melalui mekanisme penganggaran ke Dinas PUPR Samarinda.
Ombudsman Kaltim juga berharap usulan ini mendapat perhatian serius guna menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat saat melintasi jembatan.
(Mat)


