Prolog.co.id, Samarinda – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) menegaskan bahwa setiap pemegang izin pengelolaan hutan wajib menjaga dan mengamankan wilayah konsesi mereka dari berbagai gangguan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Dishut Kaltim, Joko Istanto, menyikapi laporan penerobosan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas tambang ilegal.
Ia menekankan bahwa setiap lembaga yang pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) harus aktif mengamankan wilayah konsesinya, bukan sekadar melaporkan gangguan.
“Kalau itu (hutan) punya izin, itu menjadi tanggung jawab yang punya izin,” ujar Joko, Senin 14 April 2025.
Ia menambahkan, jika pemegang izin tidak mampu mengatasi gangguan, mereka dapat berkoordinasi dengan Dishut atau tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk penanganan lebih lanjut.
Untuk kawasan hutan lindung, seperti di Bontang, Joko menjelaskan pengamanannya menjadi tanggung jawab Dishut Kaltim bersama Kementerian LHK karena statusnya bukan kawasan berizin.
Terkait penerobosan KHDTK Unmul, Joko menegaskan bahwa kewenangan pengamanan berada di tangan Fakultas Kehutanan karena perizinan diberikan langsung oleh Menteri LHK.
“Walaupun begitu, kita telah berkoordinasi dengan Gakkum, Dinas ESDM, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Joko juga menyatakan bahwa dengan menegaskan bahwa setiap pemegang izin harus menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau sudah dapat izin, berarti harus bertanggung jawab pula menjaga wilayahnya,” tegasnya.
(Mat)


