Warga Muara Kate Desak Keadilan: 150 Hari Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, Truk Tambang Masih Melintas

Terbit: 15 April 2025

Kasus Pembunuhan
awa truk mainan, warga Muara Kate desak pemerintah dan aparatur keamanan bertindak tegas terhadap kasus pembunuhan dan aktivitas hauling batubara (Prolog.co.id)

Prolog.co.id, Samarinda – Warga dari Muara Kate, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada untuk menuntut keadilan atas kasus pembunuhan warga desa yang belum terungkap hingga kini.

Selain itu kedatangan mereka juga memprotes aktivitas truk pengangkut batubara yang terus melintas di jalan nasional yang berada di dekat permukiman mereka.

Salah seorang perwakilan Aksi Masyarakat Muara Kate, Warta, mengatakan berkumpulnya mereka disini guna mendesak pemerintah agar bisa mengusut tuntas permasalahan yang sudah terjadi di daerah mereka akibat aktivitas lalulintas kendaraan pengangkut barubara milik PT. Mantimin Coal Mining.

Lalu dia juga mengungkapkan bahwa selama 150 hari terakhir, penyelidikan kasus pembunuhan Rusel dan Asnon tak menunjukkan kemajuan. Sehingga pihaknya mendesak aparat dan pemerintah untuk bertindak tegas.

“Kami tidak lagi merasa aman. Kasus ini bukan hanya kriminal biasa, tapi sudah menyentuh nyawa warga. Ini teror,” ujarnya.

Warta juga menyoroti pelanggaran terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2012, yang melarang hauling di jalan umum. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku, meski tengah dalam proses revisi.

“Kami minta perda itu ditegakkan. Jangan sampai revisi malah memberi celah legal hauling di jalan umum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Warta membeberkan insiden sabotase truk milik hauling yang sempat diamankan warga lalu dibakar secara misterius di Kantor Camat Batu Sopang.

“Ini bukti bahwa kami menghadapi kekuatan besar yang tidak segan-segan,” tambahnya.

Menanggapi aksi warga, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan akan segera menggelar rapat Forkopimda untuk membahas persoalan tersebut. Ia menegaskan komitmennya menegakkan Perda dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalan khusus.

“Saya tidak setuju jalan umum dipakai hauling. Laporan dari warga jelas aktivitas truk itu membahayakan. Kita harus lindungi keselamatan masyarakat,” tegas Rudy.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved