Ombudsman Bongkar Pungutan Seremonial Sekolah, Dorong Pergub Larangan di Kaltim

Terbit: 6 Mei 2025

seremonial sekolah
Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin saat melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Praktik pungutan dalam kegiatan seremonial sekolah kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Timur. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltim secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu 30 April 2025, menyusul maraknya aduan masyarakat mengenai pungutan yang membebani orang tua siswa.

Penyerahan LHP berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Seno Aji. Laporan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman terhadap dugaan maladministrasi dalam penggalangan dana di sekolah negeri jenjang SMA dan SMK.

Kepala Perwakilan ORI Kaltim, Mulyadin, menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri praktik pungutan di 10 sekolah yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim. Investigasi menemukan adanya pungutan yang dilakukan melalui komite sekolah, namun bersifat wajib dan tidak berdasarkan asas sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“Praktik seperti ini jelas menyalahi aturan. Dana yang dihimpun tidak melalui mekanisme yang sah dan membebani wali murid, apalagi untuk kegiatan seperti wisuda dan perpisahan yang bukan bagian dari kewajiban pendidikan,” ungkap Mulyadin, Selasa 6 Mei 2025

Selain pelanggaran terhadap Permendikbud, Mulyadin juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah tersebut abai terhadap Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No. 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran Gubernur Kaltim No. 400.3.1/775/Tahun 2024, yang secara eksplisit melarang pungutan wajib untuk kegiatan wisuda di satuan pendidikan menengah.

Melihat temuan ini, Ombudsman mendorong agar Pemerintah Provinsi segera mengambil langkah konkret dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Pungutan di SMA/SMK. Dasar hukum usulan ini merujuk pada Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Kami menyarankan agar Dinas Pendidikan juga rutin menerbitkan edaran setiap awal tahun ajaran, khususnya pada bulan Januari, untuk mencegah praktik serupa terulang. Termasuk menyediakan kanal pengaduan resmi bagi masyarakat,” imbuhnya.

Langkah ini dinilai penting demi menjamin pendidikan menengah yang bebas pungutan dan meringankan beban orang tua siswa, sekaligus menciptakan tata kelola sekolah yang lebih transparan dan akuntabel.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved