DKP Kaltim Perketat Izin Usaha Laut dengan KKPRL

Terbit: 22 Mei 2025

usaha laut
Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy. (ist)

Dokumen dianggap Kepala DKP Kaltim, Irhan Hukmaidy bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen krusial untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis serta aspek sosial dan ekonomi laut. Para pelaku usaha juga berkewajiban memiliki KKPRL sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib mengantongi KKPRL, termasuk usaha seperti resor, keramba, bagan tancap, dan belat yang berlangsung lebih dari 30 hari,” terangnya.

Irhan menuturkan, KKPRL juga menjadi syarat dasar untuk mendapatkan perizinan berusaha berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap kemudahan berusaha, DKP Kaltim telah memfasilitasi proses perizinan di Kabupaten Paser. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Subkoordinator Reklamasi dan Jasa Kelautan, serta diikuti antusias oleh pelaku usaha dan instansi teknis terkait,” katanya.

Lebih lanjut, Irhan mengingatkan pelaku usaha untuk memverifikasi lokasi bangunan atau aktivitas laut agar sesuai dengan zona yang diperbolehkan dalam Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023–2042. Melalui langkah ini, Irhan berharap tata kelola ruang laut di Kalimantan Timur menjadi lebih tertib, lestari, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat pesisir.

“Alternatif lainnya, pelaku usaha dapat memanfaatkan portal Simatalaut untuk mengecek kesesuaian lokasi secara mandiri dengan mengunggah koordinat usaha,” ucapnya. (mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved