Prolog.co.id, Samarinda — Konflik ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek pembangunan Jalan Ring Road II di Kota Samarinda sejak 2011 silam kembali menjadi perhatian serius.
Setelah bertahun-tahun tak menemui kejelasan, DPRD Kalimantan Timur kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan melibatkan pemilik lahan, kuasa hukum, dan sejumlah instansi teknis.
Hasil utama dari RDP tersebut adalah disepakatinya satu langkah strategis yakni mendorong penyelesaian status lahan ke Kementerian Transmigrasi. Tujuannya, untuk membuka jalan penyelesaian terkait klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi hambatan utama pembayaran ganti rugi.
Kuasa Hukum Warga Ring Road II, Abdurrahim, menyampaikan bahwa warga telah mengelola dan menempati lahan tersebut selama puluhan tahun.
Namun, saat proses ganti rugi lahan dimulai, muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari kawasan HPL milik Transmigrasi berdasarkan SK Menteri tahun 1981.
“Ini sangat merugikan warga. Mereka tinggal dan menggarap tanah itu sudah bertahun-tahun, Namun ketika mereka yang berdampak langsung meminta ganti rugi, justru muncul klaim HPL yang baru diketahui warga pada 2023,” katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa warga pernah melepaskan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan catatan administratif dan bukti fisik di lapangan, mereka yakin klaim HPL perlu ditinjau ulang.
Lebih lanjut, dia menyebutkan setidaknya ada sembilan warga telah secara resmi mengajukan tuntutan ganti rugi. Namun, hingga kini pembayaran belum bisa dilakukan karena status lahan dinilai belum jelas secara hukum.
Lalu Kepala Dinas PUPR PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat bertindak di luar aturan.
“Kami sangat memahami aspirasi warga, namun dalam hal pembayaran ganti rugi, kami hanya bisa melangkah jika status lahan secara hukum sudah sah. Selama masih berstatus HPL dan belum ada kejelasan dari pemerintah pusat, kami tidak memiliki dasar untuk menyalurkan dana,” jelas Firnanda.
Meski demikian, Firnanda menyatakan pihaknya terbuka untuk mendukung penyelesaian masalah ini.
“Yang jelas kita menunggu hasil putusan dari kementerian. Kalau status lahan sudah clear, kami siap menyalurkan pembayaran sesuai aturan,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal langsung persoalan ini hingga ke tingkat kementerian.
Ia menilai keterlibatan pusat sangat penting karena hanya kementerian yang memiliki kewenangan untuk mencabut atau mengubah status HPL.
“Ini bukan sekadar soal ganti rugi. Ini tentang keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Negara harus hadir membela hak rakyatnya,” ujarnya.
Demmu juga menegaskan bahwa tanah yang disengketakan tidak pernah berpindah tangan secara sah. Ia optimistis, jika proses administratif diselesaikan dengan benar, maka hak-hak warga akan diakui.
(Mat)


