Prolog.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan bahwa pengecer kini kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg atau gas melon setelah sempat dilarang. Kebijakan ini diambil setelah harga gas melon yang sempat naik akibat regulasi baru kini mulai stabil.
“Sebelumnya, ada regulasi terbaru yang menyebabkan harga naik dan pengecer tidak diperbolehkan menjual. Namun, sekarang kebijakan itu telah dikembalikan, sehingga pengecer dapat berjualan kembali,” ujar Muhammad Bustani, Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Meski demikian, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gas melon sebesar Rp19.000 di tingkat kabupaten. Namun, untuk daerah terpencil seperti Tabang, harga dapat lebih tinggi karena adanya tambahan biaya distribusi.
“HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp19.000. Namun, di daerah terpencil, harga bisa lebih tinggi karena perhitungan biaya distribusi tambahan,” jelas Bustani.
Disperindag Kukar juga memperketat pengawasan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran. LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Untuk memastikan subsidi benar-benar diberikan kepada yang berhak, pembelian di pangkalan kini mewajibkan penggunaan KTP.
“Kami mengawasi agar subsidi ini tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Oleh karena itu, pembelian gas melon di pangkalan harus menggunakan KTP,” tegas Bustani.
Lebih lanjut, Disperindag Kukar mengimbau pangkalan dan pengecer agar mematuhi aturan distribusi demi memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Dengan mekanisme ini, masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh gas melon dengan harga yang wajar,” pungkasnya.
(Adv/Yah)


