Prolog.co.id, Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menepis tudingan adanya praktik jual beli lapak ilegal di Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Isu yang menyebar di media sosial disebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik serta pedagang.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Tangga Arung dilakukan secara terbuka dan sudah melalui proses pendataan resmi sebelum pembongkaran.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak ilegal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwenang,” tegasnya.
Untuk menjamin validitas data, Disperindag Kukar melibatkan Polnes Samarinda dan Forum Pedagang sebagai pihak independen dalam proses inventarisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
Sayid juga menegaskan pentingnya pelaporan resmi jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jika memang ada penipuan atau tindakan yang merugikan, segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum jelas asal-usulnya. Ia berharap klarifikasi ini mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses penataan pasar yang sedang berlangsung.
“Kami tidak bisa mengontrol penyebaran isu, tetapi masyarakat harus lebih bijak dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” tutupnya.
(Adv/Yah)


