Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik. Pergub pengelolaan media ini disosialisaikanDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim pada Selasa, 17 Juni 2025.
Aturan yang disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim pada Selasa, 17 Juni 2025, ini mengatur kemitraan antara media massa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kepala Diskominfo Kaltim mengatakan pergub pengelolaan media ini dirancang bukan hanya untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari sumber yang kredibel dan terverifikasi, tetapi juga untuk mendorong etika pers yang berkeadilan—baik bagi jurnalis, perusahaan media, maupun institusi pemerintah.
“Pergub pengelolaan media ini hadir untuk melindungi pembaca agar memperoleh berita yang berkualitas. Itu hanya bisa diberikan oleh media profesional dengan wartawan yang berkompeten,” ujar Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, di hadapan peserta sosialisasi.
Faisal menekankan, regulasi ini juga mencegah praktik persaingan tidak sehat yang terjadi dalam proses pengadaan kerja sama media. Ia menyebut media tanpa legalitas lengkap tidak akan lagi mendapatkan kerja sama dengan Pemprov Kaltim, meninggalkan media profesional dalam bayang-bayang ketimpangan.
“Media yang belum terdaftar dan belum memiliki izin tidak seharusnya mendapat kontrak besar. Ini untuk memastikan persaingan yang sehat,” tambahnya.
Pergub 49/2024 juga menempatkan isu kesejahteraan jurnalis dalam kerangka penting. Kerja sama resmi dengan pemerintah kini mengharuskan perusahaan pers memberikan hak dasar pekerja: upah sesuai UMR, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan profesi sesuai ketentuan Dewan Pers.
Bagi OPD, aturan ini menghadirkan kepastian hukum. Dengan hanya bekerjasama bersama media yang terverifikasi Dewan Pers, instansi pemerintahan tak lagi dibayangi risiko administratif.
Adapun regulasi yang mengatur kerja sama antara OPD di Pemprov Kaltim dan perusahaan pers ditanda oleh Penjabat Gubernur Kaltim pada akhir 2024, mulai diberlakukan awal 2025.
Faisal pun menegaskan, aturan ini bukan upaya membatasi kerja jurnalistik. “Silakan media tetap beroperasi secara independen. Tapi kalau ingin berkontrak, ya harus ikut aturan,” tutupnya. (mat)


