Jelang PSU Kukar, Edi Damansyah Terbitkan Surat Edaran untuk Dorong Partisipasi Pemilih

Terbit: 16 April 2025

Edi Damansyah
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah.

Prolog.co.id, Tenggarong – Menyambut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 yang digelar pada Sabtu, 19 April 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi tersebut.

SE Nomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 ini ditujukan kepada ASN, non-ASN, pekerja swasta, hingga pelaku usaha agar memberikan kesempatan kepada karyawan menggunakan hak pilihnya di hari PSU.

“MK telah menginstruksikan Kukar untuk melaksanakan PSU, untuk itu kami meminta seluruh pegawai ASN dan non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang,” tegas Edi.

SE tersebut juga mengatur operasional sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, puskesmas, dan perhubungan agar tetap berjalan, namun tetap memungkinkan pegawainya menunaikan hak pilih.

Lebih lanjut, perusahaan swasta juga diminta mengatur waktu kerja agar tidak menghambat partisipasi pemilu.

“Dengan catatan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” bunyi surat edaran tersebut.

Bupati Edi mengajak seluruh masyarakat Kukar menyukseskan PSU demi masa depan daerah yang lebih baik.

“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS tanggal 19 April, hari Sabtu,” ajaknya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Kukar untuk menjaga hak politik seluruh warga tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik dan kegiatan ekonomi.

(Adv/Yah)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved