Terbongkarnya Tambang Ilegal di IKN Ungkap Bobroknya Pengawasan: PWYP Desak Reformasi Tata Kelola Pertambangan Nasional

Terbit: 21 Juli 2025

Tambang ilegal
Ilustrasi kegiatan pertambangan. (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda — Koalisi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai terbongkarnya tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto sebagai bukti nyata lemahnya sistem pengawasan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung sejak 2016 ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,5 triliun dari deplesi batubara dan Rp2,2 triliun akibat kerusakan hutan di kawasan konservasi.

Pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri melalui operasi besar-besaran yang menyita 351 kontainer batubara ilegal, alat berat, serta menangkap tiga tersangka, dipuji oleh PWYP. Namun, koalisi ini menekankan bahwa kasus tersebut mencerminkan kegagalan menyeluruh dalam tata kelola dan pengawasan pertambangan nasional.

“Ini bukan kasus biasa. Ini adalah cerminan dari betapa rapuhnya pengawasan di sektor minerba, bahkan di wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas nasional seperti IKN,” tegas Adzkia Farirahman (Azil), peneliti PWYP Indonesia.

Azil mempertanyakan bagaimana mungkin operasi ilegal bisa berlangsung selama hampir satu dekade tanpa terdeteksi oleh otoritas pusat maupun daerah. Ia mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap potensi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari penambang, perusahaan pemilik izin, penyedia transportasi, hingga pejabat dan aparat yang seharusnya mengawasi.

Modus operandi para pelaku terbilang canggih. Batubara ilegal dikumpulkan di gudang atau stockpile, dikemas dalam karung, lalu dikirim menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan dokumen resmi dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP), seperti PT MMJ dan PT BMJ, seolah-olah batubara berasal dari tambang legal.

Lebih lanjut, PWYP menyoroti kinerja Satgas Penanganan Tambang Ilegal yang dibentuk Otorita IKN sejak September 2023. Meskipun telah beroperasi hampir dua tahun, Satgas tersebut dinilai tidak mampu mendeteksi atau mencegah operasi tambang ilegal skala besar yang sudah berlangsung sejak lama.

“Kita patut bertanya: apa sebenarnya peran Satgas ini? Jangan sampai hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata di lapangan, sementara lingkungan terus rusak,” kata Azil.

Kemudian, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menyatakan bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es dari praktik ilegal yang lebih luas di Kalimantan Timur.

“Kami apresiasi Bareskrim Polri, tapi jangan berhenti pada tiga tersangka. Perlu diusut siapa saja yang menerima dan mendapat keuntungan dari kejahatan ini. Termasuk pihak-pihak yang seharusnya mengawasi: Polda Kaltim, Pemda, Otorita IKN, dan instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengkritik pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut pengawasan hanya dilakukan terhadap tambang legal. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pantas dan menunjukkan ketidakmampuan dalam mitigasi risiko.

“Justru dokumen resmi dari pemegang IUP digunakan sebagai alat untuk menyamarkan tambang ilegal. Ini artinya sistem pengawasan kita sangat lemah dan bisa dimanipulasi,” lanjut Buyung.

PWYP Indonesia mendorong Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi tata kelola pertambangan nasional, termasuk penguatan sistem pemantauan digital, pelibatan masyarakat, serta pelaksanaan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang di sekitar IKN.

PWYP juga mendesak diberikannya sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti memfasilitasi aktivitas ilegal, baik secara langsung maupun melalui penyalahgunaan dokumen resmi.

Penambangan ilegal di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperparah degradasi lingkungan, meningkatkan emisi karbon, serta menghambat transisi menuju energi bersih yang menjadi visi utama pembangunan IKN sebagai kota netral karbon 2045.

Buyung menekankan, bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola sektor minerba. Pengawasan harus diperkuat, penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan keterlibatan publik harus diperluas agar kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved