Prolog.co.id, Samarinda – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda menyampaikan kecaman terhadap tindakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Insiden tersebut terjadi dua kali dalam waktu berdekatan.
Pertama, terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Kemudian kembali terulang pada Senin, 21 Juli 2025, dalam sesi doorstop pascakegiatan Gubernur Rudy Mas’ud.
AJI menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengganggu proses peliputan, tetapi juga mencederai prinsip dasar demokrasi yang menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi kejadian dua peristiwa beruntun itu, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi tugas jurnalistik—baik secara verbal maupun fisik—merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan tidak dapat ditoleransi.
“Dalam negara demokrasi, tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan. Kami meminta pertanggungjawaban dari Gubernur Rudy Mas’ud sebagai atasan langsung ajudan yang bersangkutan, termasuk permintaan maaf secara terbuka kepada para jurnalis yang menjadi korban,” ujar Yuda dalam keterangannya, Selasa 22 Juli 2025.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak jurnalis yang dijamin oleh hukum. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap etika kerja para ajudan pejabat publik.
“Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak iklim kebebasan pers yang sehat. Perlu ada sanksi dan pembinaan terhadap oknum yang melakukannya agar peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi,” tegas Hasyim, yang akrab disapa Ocul.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan kerja jurnalistik, AJI Samarinda menyerukan beberapa poin kecaman. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan intimidatif yang dilakukan oleh ajudan Gubernur Kalimantan Timur.
Menuntut permintaan maaf terbuka dari Gubernur Rudy Mas’ud sebagai bentuk tanggung jawab politik dan etika.
Mendesak adanya evaluasi serta penindakan terhadap ajudan yang bertindak di luar batas etika pelayanan publik.
Mengimbau seluruh pejabat negara, aparat keamanan, dan tokoh politik untuk menghormati tugas jurnalis sebagai bagian dari sistem demokrasi.
Terakhir, AJI juga mengajak seluruh komunitas media dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini secara serius, demi memastikan ruang kerja jurnalis tetap terlindungi dari segala bentuk tekanan maupun kekerasan.
“Kebebasan pers adalah fondasi penting dalam sistem demokrasi. Jurnalis bukan ancaman, melainkan pilar penting dalam menyediakan informasi bagi publik. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi harus dihentikan,” tutup Yuda Almerio.
Untuk diketahui, Insiden penghalangan kerja jurnalis terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Beberapa jurnalis yang sedang mewawancarai Gubernur Rudy Mas’ud pasca-terpilih dalam Musda Partai Golkar diintervensi oleh seorang ajudan pria. Ajudan tersebut melakukan penghadangan fisik dan verbal yang bersifat intimidatif, termasuk menyentuh serta menekan tangan dan bahu salah satu jurnalis yang tengah merekam video.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, saat sesi doorstop dengan Gubernur Rudy Mas’ud usai agenda resmi. Kali ini, seorang ajudan perempuan melontarkan teguran dengan nada tinggi kepada jurnalis yang mengajukan pertanyaan. Ia juga menyampaikan pernyataan intimidatif yang disertai dengan tatapan tajam, bahkan mendatangi wartawan tersebut setelah sesi berakhir untuk meminta identitas pribadi.
(Ter)


