Prolog.co.id, Tenggarong – Kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah pusat mulai dijalankan di tingkat kecamatan. Pemerintah Kecamatan Tenggarong menjadi salah satu yang bergerak cepat dengan memangkas anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) hingga 50 persen sebagai bentuk adaptasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menata ulang belanja operasional tanpa mengganggu program prioritas di lapangan.
“Saat ini masih dalam tahap pertama yaitu terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Sukono.
Ia menambahkan, pemangkasan anggaran ini difokuskan pada kegiatan perjalanan dinas yang dinilai tidak terlalu mendesak. Total anggaran SPPD yang semula dialokasikan sebesar Rp 200 juta, kini hanya digunakan untuk kegiatan penting dan strategis.
“Kegiatan perjalanan dinas dilakukan hanya jika benar-benar mendesak,” tegas Sukono.
Langkah efisiensi ini tidak menyentuh alokasi anggaran pembangunan fisik maupun pelayanan dasar masyarakat. Seluruh kegiatan pelayanan dan program infrastruktur tetap berjalan seperti biasa.
“Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik,” jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat transparansi dan efisiensi yang ditekankan pemerintah pusat. Diharapkan, belanja pemerintah ke depan lebih fokus pada hasil dan manfaat langsung untuk masyarakat.
Kecamatan Tenggarong berharap langkah efisiensi ini bisa menjadi pemicu budaya kerja yang lebih produktif dan akuntabel di lingkungan birokrasi.
(Adv/Yah)


