Prolog.co.id, Samarinda – Warga Samarinda dalam waktu dekat akan merasakan sistem baru parkir berlangganan yang tengah dipersiapkan Dinas Perhubungan (Dishub).
Skema ini dirancang untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa parkir berlangganan akan menjadi solusi agar masyarakat hanya membayar di awal.
“Setelah kendaraan terdaftar, pemilik tidak perlu lagi bayar di lapangan. Juru parkir juga dilarang meminta biaya tambahan,” ujarnya, Jumat 22 Agustus 2025.
Sebagai tahap awal, sistem ini akan diberlakukan di 38 titik jalan utama seperti Jalan KH Abul Hasan, Imam Bonjol, Mulawarman, Citra Niaga, Diponegoro, Yos Sudarso, hingga Gadjah Mada. Namun, Manalu menekankan bahwa parkir tetap dilarang di area terlarang seperti trotoar, persimpangan, maupun jembatan.
“Dalam mekanisme baru ini, kendaraan pelanggan akan dipasangi stiker dan kartu khusus. Pembayaran juga sepenuhnya non-tunai melalui sistem digital,” terangnya.
Dirinya memperkirakan tarif parkir ini sebesar Rp 480 ribu per tahun untuk sepeda motor sedangkan sebesar Rp1 juta bagi mobil. Selain itu Manalu memastikan,
keberadaan juru parkir (jukir) lama tetap diperhatikan.
Sekitar 300 jukir akan direkrut kembali untuk dibina dan diintegrasikan ke sistem resmi.
“Kami ingin mereka tetap bekerja, tapi sesuai aturan. Kalau melanggar, ada konsekuensi hukum,” kata Manalu.
Saat ini persiapan program sudah mencapai 70 persen, meliputi proses rekrutmen jukir dan sosialisasi ke masyarakat. Pihaknya juga telag menggandeng pelaku usaha yang memiliki lahan parkir luas untuk ikut mendukung skema baru ini.
“Peluncuran akan segera dilakukan. Intinya, parkir ini bukan sekadar soal ketertiban, tapi juga bagian dari penguatan ekonomi daerah,” pungkas Manalu.
(Mat)


