Prolog.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menjadi pionir dalam pengembangan perdagangan karbon berbasis lahan gambut di Kalimantan Timur. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia di Pendopo Odah Etam, Selasa, 6 Mei 2025.
Kerja sama ini merupakan bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan. Kukar memiliki potensi lahan gambut seluas lebih dari 110 ribu hektare yang tersebar di lima kecamatan, dan kini akan dioptimalkan untuk skema perdagangan karbon.
“Luasan lahan gambut di Kabupaten Kutai Kartanegara +110.094 hektar yang tersebar di lima kecamatan. Kerjasama ini merupakan investasi baru di bidang perdagangan karbon,” ujar Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Ia menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan komitmen global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Kukar juga telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut, serta mengikuti pedoman nasional terbaru.
“Semoga dengan penandatanganan ini menjadi landasan awal Pemkab Kukar dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim sekaligus meningkatkan investasi daerah serta menciptakan lingkungan bersih dan sehat,” tambahnya.
Kolaborasi ini membuka peluang investasi hijau dan ekonomi berbasis karbon, menjadikan Kukar sebagai daerah pelopor dalam pemanfaatan ekosistem gambut untuk keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(Adv/Yah)


