Prolog.co.id – Konflik lahan antara PT Multi Harapan Utama (MHU) dan warga RT 6 Desa Jongkang Dalam, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, kembali mencuat. Komisi I DPRD Kalimantan Timur memanggil kedua belah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 26 Mei 2025 untuk mencari jalan keluar yang berkeadilan.
Dalam forum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, terungkap persoalan kerusakan lahan dan tanaman warga akibat aktivitas perusahaan tambang. Mustafa, salah seorang warga yang mengklaim lahannya diserobot, bahkan sempat berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke kepolisian.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut. Perusahaan sebaiknya bijak, termasuk dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” ucap Agus.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian hukum pidana sebaiknya ditempuh melalui pencabutan laporan agar tidak semakin memperkeruh suasana.
RDP juga dihadiri istri Mustafa, perangkat desa, kelompok tani Rantau Mahakam, perwakilan Polres Kukar, dan Kantor Pertanahan Kukar. Forum ini diharapkan menjadi titik awal untuk meredam konflik sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat dan perusahaan.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


