Prolog.co.id – Sengketa lahan antara warga dan perusahaan tambang terus berulang di Kalimantan Timur. Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai persoalan itu tidak lepas dari keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang perizinan.
Dalam keterangannya, Senin 26 Mei 2025, Didik menegaskan bahwa daerah tidak bisa mengambil langkah tegas karena kewenangan izin usaha pertambangan dan kehutanan berada di pemerintah pusat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Daerah hanya bertugas sebagai pengawas. Sementara, keputusan pemberian maupun pencabutan izin bukan lagi kewenangan kami,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, kondisi ini membuat banyak laporan masyarakat tidak tertangani dengan cepat. Ia mencontohkan, konflik lahan dengan perusahaan sawit maupun tambang kerap menimbulkan keresahan, tetapi tidak bisa diselesaikan langsung oleh pemerintah daerah.
Karena itu, Didik mendorong adanya perubahan aturan. “Jika kewenangan dikembalikan, saya yakin konflik bisa diselesaikan lebih cepat dan adil, karena pemerintah daerah lebih dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


