Bapemperda DPRD Kaltim Masih Tunggu Kelengkapan Dokumen Usulan Raperda Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai

Terbit: 2 Juni 2025

Bapemperda
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Prolog.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dan Penataan Alur Sungai.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa dalam rapat internal yang digelar baru-baru ini, dua usulan raperda muncul dari pembahasan, yaitu mengenai Amdal Lalin dan Penataan Alur Sungai. Usulan tersebut disampaikan oleh Fraksi Golkar yang mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD Kaltim, serta kemungkinan juga dari Komisi II DPRD Kaltim.

“Saya tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan. Yang terpenting adalah kelengkapan dokumen dan data agar dapat dibahas di Bapemperda,” ujarnya.

Baharuddin menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik maupun penjelasan latar belakang yang menjadi syarat utama pembahasan. Padahal, kedua dokumen tersebut penting untuk menilai urgensi dan dasar pembentukan raperda.

“Kami di Bapemperda memiliki standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk alasan mengapa raperda ini perlu dibentuk. Itu yang masih kami tunggu sampai sekarang,” jelas politisi PAN tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa usulan raperda inisiatif tidak terbatas hanya pada komisi atau fraksi tertentu. “Usulan bisa berasal dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat atau akademisi. Jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah,” paparnya.

Peran Bapemperda, lanjut Baharuddin, adalah memastikan persyaratan administratif dan substansi telah lengkap sebelum dibawa ke rapat paripurna. Jika dokumen sudah terpenuhi, Bapemperda akan mengajukan jadwal pembahasan kepada pimpinan DPRD.

“Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan kelengkapan legalitas administrasi. Setelah itu baru diputuskan dalam forum paripurna, apakah dibahas oleh pansus, komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” tegasnya.

Menurut Baharuddin, keberadaan naskah akademik bukan sekadar formalitas, melainkan landasan analisis yang mendalam terhadap efektivitas dan dampak dari kebijakan yang akan ditetapkan.

“Kami akan mendorong percepatan, tapi tetap sesuai prosedur. Jika kelengkapan dokumen bisa segera dipenuhi, maka pembahasan raperda ini juga bisa segera dilanjutkan,” pungkasnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved