Prolog.co.id – Persoalan sengketa lahan antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda di Jalan Damanhuri II, RT 29 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, kembali mencuat setelah dibawa ke DPRD Kalimantan Timur.
Komisi I DPRD Kaltim menindaklanjuti laporan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa 10 Juni 2025. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi anggota komisi lainnya, serta tenaga ahli DPRD.
Dalam pertemuan itu, hadir pihak pelapor, Hairil Usman, bersama kuasa hukum, camat, lurah, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Namun, pihak Keuskupan Agung Samarinda yang dilaporkan tidak menghadiri agenda tersebut.
Agus Suwandy menegaskan bahwa jalan terbaik penyelesaian masalah adalah melalui musyawarah dan mediasi. Ia mengingatkan agar konflik tidak melebar menjadi isu sensitif di masyarakat.
“Kita perlu berhati-hati karena tanah ini digunakan untuk aktivitas keagamaan. Penyelesaian harus bijak, jangan sampai menjadi konflik horizontal,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan, lahan tersebut awalnya dibeli Dony Saridin dari Djagung Hanafiah pada 1988 dengan luas 20 meter x 30 meter. Namun, setelah terbit SPPT atas nama Margareta, istri Dony Saridin, luas tanah tercatat menjadi 75 meter x 73 meter dan kemudian dihibahkan kepada Keuskupan Agung Samarinda.
Hairil Usman menyatakan bahwa transaksi tanah tersebut belum lunas pembayarannya sehingga kepemilikan masih menjadi sengketa. Menyikapi hal itu, DPRD Kaltim berencana kembali memanggil pihak Keuskupan untuk memastikan keabsahan dokumen.
“BPN perlu memverifikasi apakah surat yang ada sesuai dengan objek yang disengketakan. Kita tidak ingin ada perbedaan antara dokumen dan fakta di lapangan,” jelas Agus Suwandy.
Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak dikaitkan dengan isu SARA. Menurutnya, perbedaan keyakinan pihak yang bersengketa tidak boleh menjadi pemicu perpecahan di masyarakat. Fokus utama tetap pada penyelesaian hukum yang adil.
Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan RDP lanjutan pada Selasa, 17 Juni 2025, sekaligus meminta aparat wilayah untuk meneliti ulang dokumen pertanahan yang terbit di lokasi sengketa.
Dengan upaya mediasi, verifikasi dokumen, serta pendampingan hukum, DPRD Kaltim berharap persoalan ini dapat segera menemukan titik terang dan diselesaikan tanpa menimbulkan keresahan sosial.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


