Prolog.co.id – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim serta kepala cabang wilayah Disdikbud se-Kaltim, Selasa 10 Juni 2025. Rapat ini difokuskan pada tantangan keterbatasan kapasitas sekolah negeri dan pemerataan akses pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba, menyampaikan bahwa secara umum persiapan teknis sudah berjalan cukup baik, namun terdapat persoalan serius di Kota Balikpapan. Menurutnya, kapasitas sekolah negeri di kota tersebut hanya mampu menampung separuh dari total lulusan SMP.
“Di Balikpapan, SMA dan SMK negeri hanya bisa menampung sekitar 51 persen. Sisanya, 49 persen, mau tidak mau harus melanjutkan ke sekolah swasta,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah berencana membangun SMA baru serta mengembangkan SMK Negeri 5 Balikpapan yang memiliki lahan cukup luas. H Baba menegaskan bahwa perluasan sarana pendidikan menjadi solusi untuk mengatasi ketidakseimbangan jumlah lulusan dan daya tampung sekolah negeri.
Selain keterbatasan daya tampung, regulasi Kemendikbudristek yang membatasi jumlah siswa maksimal 36 orang per rombongan belajar (rombel) turut mempersempit ruang penerimaan. Hal ini, menurut Komisi IV, penting untuk menjaga kualitas pembelajaran, namun menjadi tantangan tersendiri dalam distribusi siswa.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menambahkan bahwa pola seleksi siswa yang cenderung memilih sekolah favorit turut memperburuk ketimpangan. “Masalah ini bukan sekadar kapasitas, tapi juga persepsi siswa dan orang tua yang hanya ingin masuk sekolah unggulan. Akibatnya, distribusi siswa tidak merata,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya peran sekolah swasta dalam mendukung pemerataan pendidikan. “Tidak semua lulusan bisa masuk negeri. Karena itu, sekolah swasta harus diberi ruang untuk berkembang agar tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan kita,” ujarnya.
Komisi IV DPRD Kaltim juga menegaskan akan melakukan pemantauan langsung ke kabupaten dan kota untuk memastikan SPMB berjalan sesuai aturan dan prinsip pemerataan pendidikan. “Kami akan turun langsung untuk mengawasi agar tidak ada praktik yang merugikan siswa maupun sekolah,” tambah Darlis.
Dengan keterbatasan kapasitas sekolah negeri, DPRD Kaltim menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, sekolah negeri, dan sekolah swasta agar semua siswa di Kaltim tetap mendapat akses pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


