Prolog.co.id – DPRD Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja internal membahas kelanjutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025. Pertemuan ini berlangsung di Kantor DPRD Kaltim, Selasa 10 Juni 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, bersama sejumlah anggota dewan.
Tiga ranperda yang dibahas berfokus pada penguatan regulasi di bidang usaha milik daerah dan perlindungan lingkungan hidup. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan revisi terhadap regulasi lama agar selaras dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Agusriansyah menjelaskan bahwa perubahan regulasi BUMD sangat penting untuk mendukung langkah transformasi dua badan usaha milik pemerintah provinsi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Dengan perubahan status ini, BUMD diharapkan lebih leluasa mengembangkan investasi dan pengelolaan keuangan sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Revisi aturan ini akan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi BUMD untuk beradaptasi dengan dinamika bisnis modern. Tujuan akhirnya adalah peningkatan PAD yang pada gilirannya mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain ranperda terkait BUMD, DPRD juga memberi perhatian besar pada rancangan regulasi mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Agusriansyah, kebijakan lingkungan perlu diprioritaskan mengingat semakin kompleksnya tantangan pembangunan yang berdampak langsung pada kelestarian alam.
“Regulasi lingkungan tidak hanya soal teknis, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan hidup masyarakat Kaltim. Karena itu, pembahasan ini akan dilakukan dengan melibatkan perspektif sosial dan ekologis yang komprehensif,” tambahnya.
Bapemperda menargetkan nota penjelasan ketiga ranperda dapat segera diagendakan dalam rapat paripurna DPRD bulan Juni 2025. Proses pembahasan lanjutan diharapkan dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


