Prolog.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menekankan pentingnya langkah strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan memperkuat kebijakan fiskal berbasis sumber daya alam.
Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi, menyampaikan bahwa rekomendasi yang dirumuskan merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah provinsi dalam menjalankan program pembangunan selama satu tahun terakhir. Menurutnya, perbaikan mendesak dibutuhkan pada sejumlah sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu poin penting yang disorot adalah upaya memperjuangkan kebijakan bagi hasil dari sektor kehutanan maupun pertambangan kepada pemerintah pusat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Agus menilai, penyaluran dana hasil eksploitasi sumber daya alam harus lebih berpihak pada daerah penghasil, agar mampu mengatasi dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Selain itu, pansus juga menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sistem pajak. Rekomendasi yang diajukan antara lain pemutakhiran sistem deteksi wajib pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Dengan mekanisme ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dapat terdata secara akurat sehingga potensi kebocoran pajak dapat diminimalisasi.
“Koordinasi lintas instansi perlu segera ditingkatkan, baik di Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Paser, maupun Kutai Timur. Tujuannya agar penerapan pajak progresif benar-benar efektif dan memberikan tambahan pemasukan bagi kas daerah,” ujar Agus Suwandi dalam rapat finalisasi rekomendasi pansus di Balikpapan, Selasa 10 Juni 2025.
Pansus juga mendorong Pemprov Kaltim segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai dasar pengenaan pajak alat berat. Pasalnya, hingga kini belum ada ketentuan khusus yang mengatur Nilai Jual Alat Berat (NJAB), baik dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 maupun Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Kekosongan regulasi ini dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Untuk memperkuat pengawasan dan pemungutan pajak alat berat, pansus mengusulkan pembentukan tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, perangkat daerah terkait, kepolisian, serta Kejaksaan. Tim ini nantinya akan bekerja memastikan regulasi dapat berjalan efektif sekaligus mempersempit celah kebocoran penerimaan pajak.
“Dengan keterlibatan berbagai pihak, kami berharap pengelolaan pajak alat berat bisa lebih terkontrol, transparan, dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah,” tegas Agus.
Melalui rekomendasi ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam mendorong Pemprov untuk lebih berorientasi pada peningkatan PAD sekaligus memperjuangkan hak daerah penghasil atas sumber daya alam.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


