Prolog.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur tengah membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam agenda prioritas tahun 2025. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Rapat pembahasan yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, menitikberatkan pada revisi dua ranperda terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta penyusunan satu ranperda baru mengenai lingkungan hidup. Langkah revisi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai pentingnya setiap regulasi disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, filosofi, serta kebutuhan sosial masyarakat.
“Regulasi yang dilahirkan harus realistis, aplikatif, dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Agusriansyah menambahkan, penguatan regulasi BUMD akan meningkatkan transparansi dan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah sehingga kontribusi terhadap PAD semakin optimal. Sementara itu, ranperda lingkungan dirancang sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya alam agar pembangunan di Kaltim dapat berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan.
“Tujuan kita bukan hanya menghasilkan aturan di atas kertas, tetapi menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan investasi sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


