Prolog.co.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, menyoroti peredaran beras oplosan yang semakin marak. Menurutnya, lemahnya pengawasan dari hulu hingga hilir menjadi pemicu utama praktik yang merugikan masyarakat ini. Sigit melihat tindakan mengoplos dan menjual beras dengan label palsu sebagai perbuatan serius.
Praktik pengoplosan ini, lanjut Sigit, bukanlah sekadar soal penipuan dagang biasa. Hal ini sudah masuk dalam kategori kejahatan ekonomi yang secara langsung memukul daya beli rakyat kecil. Mengoplos beras kualitas rendah lalu mengemasnya ulang sebagai produk premium adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini bukan sekadar soal penipuan dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi yang memukul rakyat kecil. Mengoplos beras dan menjualnya sebagai produk premium adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi,” kata Sigit, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sigit menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu adanya kasus yang viral untuk bertindak. Ia membandingkan modus pengoplosan beras ini dengan praktik ilegal serupa pada bahan bakar yang juga terjadi akibat minimnya pengawasan. Ia menilai bahwa jika pengawasan hanya dilakukan secara seremonial, pelanggaran serupa akan terus berulang dan merugikan konsumen.
“Jangan tunggu heboh dulu baru sibuk bergerak. Kita butuh pengawasan yang sistematis dan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Anggota dewan ini juga mendorong pemerintah agar bertindak cepat dan proaktif. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, misalnya dengan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses. Hal ini penting agar rakyat tidak berjuang sendirian menghadapi praktik mafia pangan.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung konsumen. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi mafia pangan ini,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


