Prolog.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur memulai rapat kerja perdananya. Setelah resmi dibentuk, Pansus ini langsung tancap gas untuk merumuskan regulasi yang lebih adil dan merata, terutama dalam mengatasi ketimpangan pendidikan di Kaltim. Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V. Zahry dan Wakil Ketua Pansus Agusriansyah Ridwan, serta dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.
Sarkowi menekankan bahwa penyusunan produk hukum ini harus berbasis pada kebutuhan faktual, sosial, dan kelembagaan yang ada di Kaltim. Tujuannya adalah agar Ranperda yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
“Melalui rapat kerja ini, bersama-sama kita bersinergi untuk memperkuat landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam naskah akademik. Tujuannya adalah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga relevan dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat daerah,” jelasnya, Rabu, 6 Agustus 2025.
Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, secara khusus menyoroti ketidakadilan dalam alokasi bantuan biaya. Ia menilai, sekolah swasta kerap kurang mendapat perhatian dari pemerintah, padahal seharusnya perlakuan yang diberikan sama dengan sekolah negeri.
“Perlunya keadilan dalam alokasi bantuan biaya bagi sekolah swasta agar setara dengan sekolah negeri. Karena sekolah swasta kurang mendapat perhatian dalam bantuan biaya dari pemerintah yang mana seharusnya mau itu swasta dan negeri harus berkeadilan, harus sama-sama dibiayai,” ujarnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


