Prolog.co.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyoroti lambatnya proses sertifikasi aset pemerintah dan lahan masyarakat. Ia memperingatkan bahwa kondisi ini dapat menjadi “bom waktu” jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin menyebut, keterlambatan ini tidak hanya memperlemah kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang sengketa.
“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujar Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim.
Menurutnya, masyarakat sering kali menghadapi birokrasi yang berbelit dan pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Pemerintah juga perlu melakukan edukasi secara masif mengenai pentingnya sertifikasi lahan.
“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya, Senin, 15 September 2025.
Salehuddin menekankan, penyelesaian konflik agraria harus menjadi agenda prioritas pembangunan. Ia menilai tidak adil jika masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati.
“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


