Prolog.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-32. Agenda rapat ini adalah pengesahan revisi jadwal kegiatan masa sidang kedua tahun 2025. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel ini menjadi penanda bahwa agenda kerja dewan telah resmi ditetapkan, Selasa, 19 Agustus 2025.
Rapat ini dihadiri oleh 10 anggota dewan secara langsung dan sebagian besar lainnya mengikuti secara daring. Ekti Imanuel menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan yang hadir atas kesediaannya dalam rapat paripurna.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, saya sampaikan kepada rekan-rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujar Ekti.
Ia menjelaskan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah menyusun dan merevisi jadwal kegiatan masa sidang kedua pada 15 Agustus lalu. Jadwal tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan persetujuan yang diberikan secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir, Ekti Imanuel secara resmi mengesahkan jadwal tersebut.
“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui,” kata Ekti menutup sidang.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


