DPRD Kaltim Fasilitasi RDP, Aspirasi Warga Kutim – Berau Soal Jalur Jalan Diakomodir

Terbit: 26 Agustus 2025

DPRD
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kaltim membahas Jalur Alternatif Kutim – Berau.

Prolog.co.id Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat Kutai Timur. RDP ini menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas PUPR-PERA menyetujui penggunaan jalur eksisting sebagai trase utama pembangunan jalan penghubung Kutai Timur–Berau. Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi III, Arfan, dan dihadiri perwakilan pemerintah serta kepala desa, Selasa, 26 Agustus 2025.

Arfan menegaskan, masyarakat dari dua desa di Kecamatan Sangkulirang menolak rencana pembangunan jalur baru yang tidak melintasi permukiman mereka. Warga sejak awal meminta agar jalur lama digunakan. Selain menunjang aktivitas ekonomi, penggunaan jalur eksisting juga tidak memerlukan pembebasan lahan yang rumit.

“Permintaan warga sangat jelas, gunakan jalur eksisting yang sudah ada. Selain menunjang aktivitas ekonomi desa, jalur ini tidak memerlukan pembebasan lahan,” ujar Arfan.

Perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhran, memastikan bahwa jalur yang diusulkan masyarakat telah masuk dalam tahap Detail Engineering Design (DED). Ia menambahkan, hanya ada sedikit penyesuaian teknis untuk efisiensi trase.

Menanggapi keputusan ini, Camat Sangkulirang dan para kepala desa menyampaikan komitmen masyarakat untuk mendukung penuh pembangunan tanpa tuntutan ganti rugi. Dukungan ini disambut baik oleh Komisi III DPRD Kaltim.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Gubernur Kaltim, yang telah mendengarkan aspirasi masyarakat. Dengan keputusan ini, pembangunan jalan Nibung–Pelawan bisa segera dimulai demi kesejahteraan rakyat,” pungkas Arfan.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved