DPRD Kaltim Kaji Dampak Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

Terbit: 14 Juli 2025

DPRD Kaltim
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan keterangan pers terkait putusan MK dan masa jabatan kepala daerah.

Prolog.co.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dari lima menjadi tujuh tahun menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai putusan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, namun menimbulkan sejumlah catatan terkait implikasi politik di tingkat nasional.

Menurut Hasanuddin, perbedaan masa jabatan antara kepala daerah dengan Presiden, DPR, dan DPD dapat menimbulkan ketidakseimbangan. “Kami menghargai perpanjangan masa jabatan kepala daerah, tapi durasi berbeda dibandingkan pejabat pusat bisa menimbulkan tantangan dalam koordinasi pemerintahan,” ujarnya.

Hasanuddin juga menyoroti mekanisme keputusan MK, yang menurutnya lebih ideal dibahas melalui jalur legislasi. Meski demikian, DPRD Kaltim menegaskan akan tetap menghormati putusan tersebut dan menyesuaikan kebijakan di daerah.

Ia menambahkan bahwa putusan ini mempermudah jalannya pemerintahan di daerah, karena tidak diperlukan lagi penunjukan Plt. kepala daerah. DPRD Kaltim akan memantau perkembangan dampak politik di tingkat nasional sembari memastikan pemerintahan daerah tetap stabil dan berjalan efektif.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved