Prolog.co.id — Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menyoroti dugaan pungutan pembelian seragam dan ongkos jahit di SMA Negeri 10 Samarinda yang mencapai lebih dari Rp2,5 juta. Temuan ini menjadi sorotan serius DPRD Kaltim, terutama di tengah upaya perbaikan kualitas pendidikan dan fasilitas sekolah.
Darlis menyebutkan bahwa pungutan tersebut terdiri dari biaya pembelian kain sekitar Rp1,4 juta dan ongkos jahit Rp1,05 juta. Praktik semacam ini dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang sekolah memperjualbelikan seragam kepada siswa.
“Kami minta SMAN 10 untuk menyelesaikan ini secara terbuka. Jika ada orang tua yang sudah membayar namun barang tidak jelas, uang harus dikembalikan,” tegas Darlis. Ia juga meminta manajemen baru sekolah untuk menelusuri masalah ini, meskipun pungutan terjadi pada masa manajemen lama saat sekolah masih berada di Education Center.
Selain itu, Darlis mengimbau orang tua agar lebih berhati-hati dan tidak mentransfer uang ke rekening pribadi. Sekolah diharapkan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan pengelolaan fasilitas siswa, termasuk boarding, tanpa menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat.
Komisi IV DPRD Kaltim berencana meminta klarifikasi dari pihak SMAN 10 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim. Namun, Darlis berharap masalah ini dapat diselesaikan secara internal terlebih dahulu. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan ambil langkah tegas, termasuk pemanggilan melalui dinas,” ujarnya.
Darlis membuka ruang bagi orang tua siswa yang merasa dirugikan untuk melapor langsung ke Komisi IV DPRD Kaltim agar data dan bukti dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


