Prolog.co.id – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas mengusulkan skema baru Dana Bagi Hasil (DBH). Ia meminta agar dana yang merupakan hak daerah dapat langsung diterima tanpa harus singgah dan mengendap di pemerintah pusat. Usulan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kaltim memperjuangkan otonomi fiskal daerah di tengah ketidakpastian anggaran nasional.
Meskipun sinyal pemangkasan anggaran yang kuat masih menghantui, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa APBD Kaltim 2026 yang sudah dirancang senilai Rp21,3 triliun akan tetap dipertahankan. Hal ini dilakukan selama belum ada keputusan resmi yang mengikat dari pemerintah pusat.
“Saat ini kan belum ada (keputusan resmi soal pemangkasan). Jadi pakai angka yang sudah disusun TAPD, yang sudah dikaji Banggar,” tegas Hasanuddin, Senin, 8 September 2025.
Hasanuddin menilai, skema DBH yang berlaku saat ini membingungkan daerah. Seluruh devisa dari sektor sumber daya alam seperti batubara, minyak bumi, gas, dan sawit selalu meluncur ke pusat terlebih dahulu. Setelah terkumpul, barulah dana tersebut didistribusikan kembali ke daerah.
“Kenapa tak diubah. Misal DBH kita lima persen dari total DBH itu. Langsung saja diterima daerah. Enggak perlu singgah dulu ke pusat,” katanya.
Skema yang ada ini membuat daerah gamang. Anggaran yang menjadi hak daerah mengendap, menunggu keputusan resmi dari pusat. Kondisi ini membuat daerah tidak memiliki daya tawar saat terjadi pemotongan mendadak.
“Kalau tiba-tiba ada pemangkasan begini, daerah mau ngomong apa,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


