Prolog.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa kerjanya hingga akhir 2025. Perpanjangan ini diambil mengingat kompleksitas Ranperda dan banyaknya aspirasi dari kabupaten dan kota yang harus diakomodasi.
Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry, menyampaikan keputusan ini usai rapat kerja pansus di Gedung D DPRD Kaltim. Ia menegaskan, perpanjangan ini merupakan bentuk komitmen dewan agar Ranperda yang dihasilkan matang dan komprehensif.
“Intinya kita melakukan evaluasi kerja Pansus Pendidikan karena minggu ketiga November ini masa kerja sudah berakhir. Namun, melihat kompleksitas persoalan dan banyaknya aspirasi dari kabupaten/kota, kita rencanakan perpanjangan selama satu bulan,” ujar Sarkowi, Jumat, 19 September 2025.
Sarkowi menekankan bahwa meskipun kewenangan pendidikan dasar dan menengah pertama berada di tangan kabupaten/kota, pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata. Provinsi harus hadir memberikan dukungan pada seluruh lapisan pendidikan.
Ia juga mengungkapkan, Pansus akan melanjutkan rapat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari praktisi pendidikan, perguruan tinggi, hingga organisasi profesi. Hal ini penting agar Ranperda benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat Kaltim.
“Apapun bentuknya, baik negeri maupun swasta, termasuk sekolah-sekolah di bawah Kemenag, kita harus hadir dalam peningkatan kualitas SDM di lembaga tersebut,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


