Prolog.co.id — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memberikan perhatian serius terhadap lemahnya dukungan pemerintah daerah terhadap Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta KPAD Kaltim yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Senin 21 Juli 2025.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV, H. Baba, menyoroti tingginya angka stunting di Kalimantan Timur. Ia meminta kejelasan terkait strategi maupun anggaran yang telah dijalankan pemerintah provinsi dalam menekan prevalensi kasus tersebut.
“Harus jelas programnya, berapa besar anggarannya, dan apa hasilnya. Jangan sampai isu stunting dibiarkan meningkat tanpa solusi yang nyata,” tegas Baba.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, turut mengingatkan agar KPAD tidak dijalankan sebatas formalitas. Menurutnya, keberadaan lembaga ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga pemerintah wajib memastikan fungsi dan perannya berjalan efektif.
“KPAD bukan sekadar inisiatif, tetapi amanat undang-undang. Pemerintah harus menempatkan lembaga ini sebagai garda depan perlindungan anak,” ujar Darlis.
Komisi IV juga merekomendasikan agar masa jabatan komisioner KPAD dikembalikan sesuai ketentuan lima tahun, dengan dukungan sistem remunerasi yang layak. Hal ini dinilai penting untuk menjamin independensi serta optimalisasi kinerja lembaga.
Di sisi lain, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, mengungkapkan berbagai keterbatasan yang menghambat kinerja. Dari lima komisioner yang ada, hanya tiga yang masih aktif. Selain itu, lembaganya masih sangat bergantung pada fasilitasi DP3A karena belum memiliki alokasi anggaran mandiri.
“Kami tetap berusaha menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan naskah akademik Raperda pekerja anak, hingga mediasi kasus kekerasan anak. Namun, keterbatasan dana dan personel masih menjadi kendala besar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dinilai belum berjalan optimal akibat kurangnya sosialisasi serta koordinasi antarpenegak hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan KB DP3A Kaltim, Syahrul Umar, memaparkan bahwa Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp656 juta untuk program percepatan penurunan stunting tahun ini. Ia juga melaporkan adanya penurunan angka stunting dari 23,9 persen pada 2022 menjadi 22,9 persen pada 2024.
“Selain mendukung penyusunan Raperda pekerja anak, kami juga menjalankan program Genting, layanan remaja KesPro, serta pendataan kasus kekerasan anak yang tercatat sebanyak 662 kasus, dengan Samarinda sebagai daerah tertinggi,” jelas Syahrul.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


