Revitalisasi KPAD Jadi Perdebatan: DPRD Tuntut Mandiri, Pemprov Ingatkan Regulasi

Terbit: 21 Juli 2025

DPRD
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Prolog.co.id — Rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kalimantan Timur, Senin 21 Juli 2025, kembali memunculkan gesekan pandangan soal masa depan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim. Komisi IV DPRD Kaltim mendesak adanya revitalisasi kelembagaan, sementara pemerintah provinsi menegaskan perubahan harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku.

Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menilai keberadaan KPAD tak boleh hanya menjadi lembaga simbolis. Menurutnya, tanpa penguatan struktural dan dukungan anggaran yang jelas, fungsi KPAD sebagai garda terdepan perlindungan anak tidak akan berjalan maksimal.

“Kami ingin KPAD benar-benar bekerja, bukan hanya nama di atas kertas. Revitalisasi struktural mutlak dilakukan, termasuk penempatan staf tetap dan sekretariat khusus,” tegas Darlis. Ia juga mendorong perpanjangan masa jabatan komisioner dari tiga tahun menjadi lima tahun dengan remunerasi lebih layak.

Namun, pernyataan itu tak sepenuhnya sejalan dengan sikap pemerintah. Kepala Bidang Pengendalian dan Keluarga Berencana DP3A Kaltim, Syahrul, mengingatkan bahwa meskipun independensi penting, setiap langkah harus mengikuti regulasi dan kebijakan gubernur.

“Independensi memang perlu, tapi jangan sampai menabrak aturan. Semua masukan ini akan kami teruskan ke Gubernur untuk dipertimbangkan,” katanya.

Di tengah tarik-menarik pendapat itu, Ketua KPAD Kaltim, Sumadi, justru menyambut baik dorongan DPRD. Ia menyebut dukungan legislatif merupakan sinyal positif yang akan memperkuat ruang gerak lembaganya.

“Bagi kami, dukungan ini adalah peluang untuk lebih fokus menjalankan tugas. Kemandirian kelembagaan akan sangat membantu,” ujar Sumadi.

Perdebatan ini menunjukkan adanya jarak antara harapan legislatif, sikap eksekutif, dan kebutuhan KPAD di lapangan. DPRD menuntut kemandirian penuh, DP3A menekankan batas regulasi, sementara KPAD berharap bisa bekerja lebih optimal. Namun, satu hal yang jelas: tanpa langkah konkret, perlindungan anak di Kaltim akan terus menghadapi hambatan struktural dan birokrasi.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved