Prolog.co.id — Perseteruan antara Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim dan DPRD Kaltim terkait pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari forum resmi kini menemukan ujung jalan. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan menghentikan proses pemeriksaan laporan IKADIN, dengan alasan tidak ada pelanggaran etik maupun penghinaan terhadap profesi advokat.
Keputusan ini menuai tanda tanya, sebab sejak awal IKADIN menilai tindakan anggota dewan sebagai bentuk penghalangan kerja advokat. Namun, dalam rapat internal BK, mayoritas anggota berkesimpulan bahwa insiden tersebut telah sesuai dengan Pasal 126 Ayat 8 Tata Tertib DPRD.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengungkapkan langkah Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi sekadar menjalankan aturan, bukan bentuk diskriminasi. “Kami pastikan tidak ada unsur pelecehan. Semuanya berdasarkan tata tertib yang berlaku,” ucapnya.
Meski demikian, keputusan BK menutup ruang keberatan bagi IKADIN. Tidak ada opsi mediasi maupun sidang kehormatan, meski advokat sebelumnya menilai martabat profesi mereka dipermalukan di hadapan publik.
Polemik ini mencerminkan jurang perbedaan pandangan antara lembaga legislatif dan komunitas advokat. Di satu sisi, DPRD berdalih prosedural; di sisi lain, advokat menilai aturan dijadikan tameng untuk menyingkirkan peran mereka dalam forum publik.
Dengan keputusan BK yang bersifat final, kontroversi ini secara formal dianggap selesai. Namun, perdebatan soal posisi advokat dalam ruang-ruang kebijakan daerah tampaknya belum benar-benar usai.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


