Regulasi Usang Dinilai Hambat Perlindungan Anak, Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda

Terbit: 22 Juli 2025

DPRD Kaltim
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Prolog.co.id – Regulasi perlindungan anak di Kalimantan Timur kembali dipersoalkan. Komisi IV DPRD Kaltim menilai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Dalam rapat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Senin 21 Juli 2025, usulan revisi perda mengemuka sebagai jawaban atas meningkatnya kasus kekerasan dan pelanggaran hak anak. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyatakan bahwa regulasi lama belum mampu menjawab tantangan di era digital yang semakin kompleks.

“Perda ini sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun, sementara realitas sosial berubah begitu cepat. Kalau tidak diperbarui, perlindungan anak hanya berhenti di wacana,” ungkapnya.

Selain regulasi yang ketinggalan zaman, minimnya anggaran perlindungan anak juga menjadi sorotan. Andi menyebut alokasi Rp400 juta per tahun tidak memadai untuk mendukung program yang seharusnya menjangkau seluruh wilayah Kaltim.

Komisi IV menegaskan, revisi perda harus disertai penguatan kelembagaan dan dukungan anggaran yang memadai. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk perlindungan nyata bagi anak-anak di daerah ini.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved