Prolog.co.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan tidak ada pelanggaran etik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 lalu. Laporan yang diajukan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terhadap dua legislator, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi, resmi dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan awal yang melibatkan klarifikasi dari semua pihak serta analisis bukti rekaman rapat. “Dalam putusan pemeriksaan pendahuluan, BK menyatakan laporan tidak dilanjutkan ke tahap mediasi maupun sidang kehormatan,” ungkapnya.
BK menegaskan, tindakan pimpinan rapat yang mempertanyakan kehadiran kuasa hukum RSHD dan permintaan agar mereka meninggalkan forum tidak mengandung unsur pelecehan terhadap profesi advokat. Semua langkah dinilai sesuai tata tertib DPRD.
“Undangan RDP ditujukan kepada manajemen rumah sakit, bukan kuasa hukum. Jadi permintaan tersebut murni prosedural,” tambah Subandi.
Dengan putusan final ini, BK menutup penanganan laporan, sekaligus menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pelapor maupun terlapor.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


