Prolog.co.id – Komisi I DPRD Kalimantan Timur turun langsung ke lapangan menindaklanjuti aduan Kelompok Tani Mekar Indah, Desa Separi, Tenggarong Seberang, terkait sengketa lahan dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ). Kelompok tani menuntut ganti rugi atas lahan yang masuk dalam wilayah konsesi perusahaan tambang tersebut.
Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, didampingi anggota Baharuddin Demmu, dilakukan pada Rabu 23 Juli 2025. Dalam pertemuan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa lahan yang diklaim petani telah berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, pembebasan lahan tidak bisa dilakukan, meski kompensasi tanaman tumbuh masih memungkinkan sesuai aturan.
Agus Suwandy menegaskan, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya dengan alasan administratif. “Kami ingin solusi yang berpihak pada masyarakat, tapi tetap sesuai regulasi. Semua harus berbasis pemetaan objektif dan dokumen valid,” ujarnya.
Sementara itu, Baharuddin Demmu menyebut DPRD akan mendengar langsung keterangan petani. Ia menekankan perlunya pembuktian riwayat pengelolaan lahan agar ada dasar kuat dalam mengambil keputusan.
Langkah Komisi I ini menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan konflik agraria ditangani secara adil dan transparan.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


