Prolog.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur menunjukkan keseriusannya dalam membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Hal itu terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat 25 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Syadiah, didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan anggota Agusriansyah Ridwan, serta melibatkan tim ahli. Dalam kesempatan itu, Syarifatul menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman strategis yang mengatur prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh, adil, dan terkoordinasi.
“Penyusunan RPJMD harus mampu menyinergikan kebijakan pusat dan daerah agar arah pembangunan berjalan konsisten dan terukur,” tegas legislator dari dapil Berau, Kutai Timur, dan Bontang.
Ia menambahkan, RPJMD wajib berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang menegaskan keterkaitan dokumen tersebut dengan RPJPD sekaligus implementasi visi-misi kepala daerah terpilih. “Integrasi antar dokumen perencanaan sangat krusial agar tidak ada tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


