Komisi III DPRD Kaltim Tegaskan Pencopotan Sekwan Jadi Kewenangan Pemprov

Terbit: 25 Juli 2025

DPRD Kaltim
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah.

Prolog.co.id – Polemik terkait rencana pencopotan Sekretaris DPRD Kalimantan Timur (Sekwan) menjadi sorotan publik. Namun, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa kewenangan penuh atas mutasi jabatan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menanggapi kabar pencopotan Norhayati Usman dari kursi Sekwan, Anggota Komisi III, Syarifatul Sya’diah, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi.

“Kami juga baru mendengar kabar ini. Tapi perlu dipahami, pengangkatan maupun pemberhentian pejabat setingkat kepala OPD merupakan ranah Gubernur melalui BKD,” ujarnya.

Ia menambahkan, agar tidak menimbulkan spekulasi, masyarakat maupun media sebaiknya meminta penjelasan langsung kepada eksekutif.

“Lebih baik dikonfirmasi ke Gubernur atau Wakil Gubernur. Karena kami belum ada surat resmi atau penjelasan formal terkait isu ini,” tambahnya.

Syarifatul juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar-OPD agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. “Kalau ada isu seperti ini, biasanya karena kurang koordinasi. Tapi sejauh ini tidak ada masalah besar yang kami catat,” jelasnya.

Meski isu ini mencuat, ia mengingatkan bahwa jalur resmi harus dihormati agar opini publik tidak terseret pada asumsi liar.

“Kami tidak ingin berandai-andai. Biarkan klarifikasi datang dari pihak yang berwenang,” tutupnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved