DPRD Kaltim Tekan Manajemen RSHD Tuntaskan Hak Eks Karyawan

Terbit: 25 Juli 2025

DPRD Kaltim
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz.

Prolog.co.id – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menerima pengaduan sejumlah eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang belum memperoleh hak mereka selama tiga bulan terakhir. Para pekerja yang telah diberhentikan ini menuntut agar manajemen RSHD segera membayar upah pokok, lembur, iuran BPJS, hingga denda keterlambatan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam melihat persoalan buruh yang haknya belum dipenuhi.

“Ini sudah berlarut-larut. Saya sudah tanyakan langsung ke Disnaker, apakah ada kendala sehingga persoalan ini belum juga tuntas,” tegas Giaz, Jumat 25 Juli 2025.

Ia menambahkan, bila manajemen RSHD kembali gagal menepati janji pembayaran pada 29 Agustus 2025, maka Disnakertrans harus mengambil sikap tegas. “Jangan sampai hak karyawan terus diabaikan. Negara harus hadir melindungi pekerja,” ujarnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved