Prolog.co.id – DPRD Kalimantan Timur menunjukkan keseriusan penuh dalam mengawal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang saat ini tengah digodok. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Jumat 25 Juli 2025 di ruang rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Syadiah, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan anggota Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD adalah “peta jalan” pembangunan daerah yang harus disusun dengan penuh ketelitian. Menurutnya, RPJMD tidak hanya sebatas dokumen formal atau administratif, tetapi pedoman strategis yang menentukan arah pembangunan Kaltim lima tahun mendatang.
“Penyusunan RPJMD harus menyatukan arah pembangunan pusat dan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan konsisten, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas, tapi pedoman yang akan kita pegang bersama,” tegasnya.
Syarifatul menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD kali ini juga diikat oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang mengharuskan dokumen tersebut menjadi turunan langsung dari RPJPD sekaligus implementasi visi-misi kepala daerah terpilih. Hal itu membuat integrasi antar dokumen perencanaan menjadi sangat penting agar tidak ada program yang tumpang tindih dan berakhir sia-sia.
“RPJMD harus menjadi panduan menyeluruh, mulai dari indikator makro, target pertumbuhan ekonomi, hingga penguatan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu, pembangunan bisa berkesinambungan dan masyarakat merasakan dampaknya secara nyata,” ujarnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


