DPRD Kaltim Desak Sidak Beras Oplosan, Lindungi Konsumen dari Praktik Curang

Terbit: 31 Juli 2025

beras oplosan
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan.

Prolog.co.id – Isu peredaran beras oplosan yang melibatkan lebih dari 200 merek di Indonesia, termasuk yang masuk ke pasar Kalimantan Timur, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Kasus ini dinilai bukan hanya bentuk kecurangan dagang, melainkan juga ancaman serius terhadap hak konsumen serta stabilitas pangan daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan praktik pengoplosan beras adalah bukti lemahnya sistem pengawasan pangan di Indonesia, khususnya di daerah. Menurutnya, inspeksi mendadak (sidak) saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan yang sudah berlangsung lama.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan sidak insidental. Harus ada reformasi sistem pengawasan yang lebih menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” tegas Firnadi, Kamis 31 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa pengawasan harus bersifat kolaboratif, melibatkan berbagai unsur mulai dari legislatif, eksekutif, aparat pengawas, akademisi, hingga masyarakat sipil. Untuk itu, Firnadi mengusulkan pembentukan Tim Pengawasan Terpadu yang mampu melakukan audit terhadap rantai pasok beras, termasuk mekanisme pelabelan dan sertifikasi kualitas.

“Kalau pengawasan hanya dilakukan oleh satu pihak, praktik seperti ini akan terus terjadi. Kita perlu audit menyeluruh, agar sistem distribusi beras benar-benar transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Data Kementerian Pertanian mencatat, praktik pengoplosan beras menyebabkan selisih harga hingga Rp 3.000 per kilogram. Jika berlangsung konsisten selama satu dekade, potensi kerugian nasional bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Angka fantastis ini menunjukkan bahwa praktik oplosan bukan lagi masalah kecil, tetapi persoalan sistemik yang merugikan bangsa.

Dampaknya juga mulai dirasakan di Kaltim, terutama di Balikpapan dan Samarinda, di mana harga beras premium melonjak dan banyak konsumen mengeluhkan kualitas beras yang tidak sesuai standar. Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi pangan di masyarakat.

“Kita harus pastikan masyarakat tahu cara membedakan beras asli dan oplosan. Ini bukan hanya soal harga, tapi soal kesehatan dan keselamatan keluarga,” tegas Firnadi.

Lebih lanjut, Komisi II DPRD Kaltim tengah menyiapkan langkah regulatif berupa rekomendasi penguatan aturan, termasuk kemungkinan pembentukan perda khusus perlindungan konsumen pangan. Aturan ini nantinya diharapkan mampu memperketat standar kemasan, label, dan distribusi beras yang beredar di Kaltim.

“Kalau perlu, kita dorong perda khusus untuk perlindungan konsumen pangan. Ini langkah konkret agar kasus seperti ini tidak lagi terulang,” pungkasnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved