DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan untuk Sengketa Batas Sidrap

Terbit: 31 Juli 2025

Kaltim
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama pejabat daerah di mediasi Sidrap.

Prolog.co.id – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap fasilitasi mediasi yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.

Rapat dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, kepala daerah dari Kutim, Kukar, dan Bontang, serta sejumlah pimpinan DPRD setempat. Hasanuddin Mas’ud mendorong gubernur untuk mengadakan mediasi lanjutan guna menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Dusun Sidrap.

“Verifikasi langsung di lapangan sangat penting untuk memahami kondisi sosial dan geografis warga Sidrap. Ini akan menjadi bahan pertimbangan MK sebelum memutuskan,” ujar Hasanuddin.

Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan kesiapan membuka mediasi tambahan, baik di Jakarta maupun di Kaltim, dengan menghadirkan kementerian terkait untuk memastikan keputusan berbasis data lapangan yang akurat.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa Pemkab Kutim telah menyiapkan kajian tiga opsi perubahan batas wilayah sesuai UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ia menekankan rencana pembangunan lima tahun ke depan, termasuk pembangunan berkelanjutan di Dusun Sidrap dan pemekaran wilayah menjadi desa.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyoroti aspek sosial dan ekonomi Sidrap. Meskipun secara administratif wilayah itu milik Kutim, mayoritas masyarakat menggunakan layanan publik Bontang. “Dari 2.000 warga Sidrap, mayoritas ber-KTP Bontang. Akses pendidikan, kesehatan, dan transportasi juga lebih dekat ke Bontang,” jelas Neni.

Rapat ini menjadi titik penting dalam upaya memastikan penyelesaian sengketa wilayah Sidrap berjalan adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved