DPRD Kaltim Tetapkan Tatib Baru, Rumuskan Arah Kerja Legislatif Periode 2024–2029

Terbit: 30 Mei 2025

DPRD Kaltim
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan.

Prolog.co.idDPRD Kaltim resmi menetapkan Tata Tertib (Tatib) baru yang akan menjadi pedoman kerja lembaga legislatif untuk masa jabatan 2024–2029. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-15 yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu 28 Mei 2025 kemarin.

Tatib baru ini menjadi dasar hukum utama bagi DPRD dalam menjalankan tiga fungsi pokoknya, legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain memperkuat struktur kelembagaan, dokumen tersebut juga menjadi arah pembaruan kerja parlemen yang adaptif terhadap dinamika pemerintahan daerah dan kebutuhan publik.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa penyusunan Tatib baru dilakukan secara matang dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Namun, ia menekankan bahwa penyusunan Tatib kali ini tidak berhenti pada tataran administratif semata.

“Tatib bukan hanya kumpulan aturan teknis, tetapi merupakan pondasi moral dan kelembagaan bagi DPRD agar bekerja lebih transparan, profesional, dan efektif,” tegas Agusriansyah saat dikonfirmasi ulang.

Ia mengungkapkan, proses penyusunan dokumen ini turut difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tenaga ahli dan unsur sekretariat dewan. Sejumlah penyesuaian substansial juga dilakukan agar lebih kontekstual terhadap kebutuhan lembaga, di antaranya penambahan istilah baru seperti panitia pemilihan, RPJMD, dan dialog rakyat.

Menurut Agusriansyah, pembaruan istilah dan redaksional dalam Tatib bukan sekadar kosmetik, melainkan bertujuan mempertegas fungsi serta ruang partisipasi publik dalam kerja-kerja DPRD. “Kita ingin Tatib ini mudah dipahami dan bisa langsung diimplementasikan di tiap alat kelengkapan dewan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan Tatib yang disahkan ini juga menjadi bagian dari agenda pembenahan internal DPRD Kaltim agar tata kelola kelembagaan semakin responsif terhadap tantangan lima tahun ke depan. Dengan adanya Tatib baru, setiap komisi dan fraksi diharapkan memiliki pedoman kerja yang jelas dan konsisten dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun legislasi.

“Tatib ini menegaskan arah kerja DPRD Kaltim yang terbuka dan akuntabel. Semoga ke depan lembaga ini semakin kuat dalam mengawal kepentingan rakyat,” pungkasnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved