Prolog.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan bahwa perusahaan tambang di wilayah Kaltim tidak diperkenankan menggunakan jalan umum untuk aktivitas operasional sebelum membangun jalur khusus sendiri. Ia menilai langkah ini penting demi menjaga infrastruktur publik dan keselamatan warga.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang sebelum mereka membangun jalan sendiri. Regulasi harus ditegakkan,” ujar Abdulloh.
Ia menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat padatnya lalu lintas kendaraan tambang. Aktivitas itu, menurutnya, tak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan menimbulkan konflik sosial di sejumlah daerah.
Sebagai contoh, Abdulloh menilai langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum terhubung ke jalan nasional sejauh 17,8 kilometer patut menjadi teladan bagi perusahaan tambang lain.
“Langkah KPC patut dicontoh. Jangan sampai perusahaan hanya mengambil keuntungan, sementara masyarakat menanggung kerugiannya,” tegasnya.
Ia juga menyinggung persoalan di Muara Kati, Kutai Kartanegara, yang menjadi bukti dampak serius dari kerusakan jalan akibat kendaraan tambang. Karena itu, DPRD meminta agar perusahaan yang masih menggunakan jalan umum tanpa izin segera ditertibkan.
Selain soal akses jalan, Abdulloh menekankan pentingnya perlindungan hak warga dalam proses pembebasan lahan untuk jalur tambang.
“Tanah milik warga yang digunakan harus diganti rugi secara layak. Tidak bisa asal ambil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdulloh memastikan DPRD Kaltim akan terus mendorong pemerintah provinsi agar menegakkan aturan dengan tegas, meskipun kewenangan teknis berada di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
“Kami akan terus mengawal dan memastikan aturan dijalankan dengan benar,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


